MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti membunuh abang tiri, Terdakwa Gilang Prasteya alias Ucok (21) dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gilang Prastya alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda hingga Selasa (1/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada Senin (22/4/24) lalu. Saat itu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil. Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu kafe.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan menemui Ibunya untuk meminta uang sebesar Rp5 ribu. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.
Tak berapa lama kemudian, korban pun kembali ke Jalan Asrama untuk melakukan pengaturan pemutaran mobil. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban ‘kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu’,” jelas Jaksa.
Mendengar itu, korban pun menjawab ‘apa mau kau?’ dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.
Kemudian, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.
Melihat itu, terdakwa pun berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.
Seketika tertusuklah leher sebelah kiri korban dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikam itu dan berjalan kearah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.
Setelah terdakwa melihat korban dirawat, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.
Kemudian, terdakwa langsung meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa pun akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada Sabtu (4/5/24). Selanjutnya pada (5/5/24), petugas Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawa terdakwa ke Polsek Medan Helvetia. (wol/ryp/d1)
Editor AGIS UTAMA
Discussion about this post