RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode tahun 2024-2029 resmi dilantik pada sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah janji, di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (25/9).
Pengucapan sumpah dan janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Tommy Manik SH.
Selain pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, paripurna sekaligus memberhentikan anggota DPRD periode 2019-2024. Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2019-2024, Hj. Meika Riyanti Siregar SH didampingi para Wakil Ketua.
Pelantikan didasari dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/519/kpts/2024 tentang pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024, tentang pengangkatan anggota DPRD periode 2024-2029, yang dibacakan oleh Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu H. Zuhri SE MSi.
Alokasi kursi DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2024-2029 yang dilantik, terdiri dari Partai Nasdem 9, Partai Golkar 6, Partai Gerindra 5, PDI-P 4, Demokrat 4 PKB 3, Perindo 3, Hanura 3, PPP 2, PBB 2, PAN 2, PKS 1 dan Gelora 1.
Hj. Meika Riyanti Siregar SH, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan Pemkab Labuhanbatu, jika kinerja DPRD periode 2024-2029 masih kurang memuaskan.
“Tugas yang kami kerjakan ada yang tuntas, dan ada juga yang belum selesai. Banyak yang belum memuaskan keinginan masyarakat. Tentu ini bukan unsur kesengajaan. Namun itulah kemampuan kami sebagai manusia biasa serta keterbatasan wewenang kami,” katanya.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Faisal Arif Nasution M.Si, membacakan pidato tertulis Menteri Dalam Negeri mengatakan, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga ditetapkan Ketua DPRD sementara dari Partai Nasdem M. Arsyad Rangkuti, dan Wakil Ketua DPRD sementara dari Partai Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT.
Sidang paripurna dihadiri unsur forkopimda, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, para Asisten Setdakab, para Kepala OPD, Ketua partai politik, Ormas, OKP, wartawan dan masyarakat.(wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post