KUTACANE, Waspada.co.id – Soal dugaan pungutan liar Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, mendapat keterangan dari Kordinator APDESI, Kamis (26/9).
Dugaan pungutan liar yang sempat meresahkan sejumlah kalangan Aparatur Perangkat Desa itu, akhirnya pihak otoritas menjelaskan prosedurnya. Kordinator APDESI Kecamatan tersebut, Ariyanto membenarkan adanya pungutan yang senilai Rp4 juta per desa.
Pungutan tersebut, kata dia, dipergunakan untuk membiayai Musrenbang Desa yang diselenggarakan secara serentak, terbagi di dua titik lokasi, dihadiri oleh Kepala OPD Dinas PMK dan Inspektorat, serta jajaran Muspika setempat.
Namun, dirinya belum bisa menjelaskan terkait pedoman pungutan tersebut.
“Semua pungutan itu dipergunakan untuk membiayai Musrenbang Desa, tidak ada keterkaitan dari pihak manapun, tetapi atas dasar kesepakatan dari semua Kepala Desa,” terangnya.
Kesepakatan tersebut, kata dia, tertuang pada Surat Kesepakatan dari 23 Kepala Desa yang setuju melaksanakan Musrenbang Desa secara serentak.”Ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua Kepala Desa,” katanya.
Di dalam slip rencana anggaran biaya, selain digunakan untuk honor ASN OPD dan Muspika, termasuk juga untuk membiayai makan minum peserta. Namun, angka honor-honor ASN tersebut terbilang fantastis, hingga mencapai Rp83 Juta.
“Tidak ada keterkaitan dari dinas maupun, semua atas dasar kesepakatan dari Kepala Desa,” kata Ariyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah kalangan Perangkat Desa di Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, mengeluhkan dugaan pungutan liar yang dilakukan kordinator Asosiasi Perangkat Desa setempat. Tak tanggung, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Kepala Desa yang minta jati dirinya disembunyikan, Minggu (22/9). Dia mengaku kecewa terkait perihal tersebut. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post