LANGSA, Waspada.co.id – Dua orang terduga bandar narkotika terancam hukuman mati usai kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 1.031 gram. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari pihak Polres Langsa, dibenarkan Kasat Narkoba, AKP Mulyadi.
Kasus ini dipaparkan saat pemusnahan barang bukti yang digelar Polres setempat, Kamis (26/9), turut dihadiri jaksa fungsional Kejari Langsa Muhammad Daud Siregar dan hakim pengadilan negeri kota setempat Feriyanto.
Sebelumnya, kedua tersangka atas nama Syarifuddin (58) dan Zulkifli (45) mulanya ditangkap pada Senin 15 Juli 2024 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Satuan reserse narkoba Polres Langsa menggerebek rumah Syarifudin di Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermansyah, mengatakan informasi awalnya diperoleh dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Langsa.
Narkotika tersebut diduga dipasok dari Kabupaten Aceh Timur. Lalu tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya Syarifuddin dibekuk di kediamannya.
“dari penangkapan Syarifudin dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap Zulkifli alias Jol di rumahnya di Dusun Musdalia Gampong Keumuneng Kecamatan Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 23:00 WIB,” beber Kapolres Langsa.
Dari penangkapan Zulkifli turut barang bukti berupa 1.301 narkotika jenis sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post