Polda Sumut Pastikan Kendaraan Warga yang Rusak Sudah Diperbaiki
MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia di Kota Medan pada 25 September 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan itu terjadi aksi kejar-kejaran antara personel Dit Narkoba Polda Sumut dengan bandar narkoba saat melintas di Jalan Juanda, Medan, sekira Pukul 22.30 WIB.
Akibat dari aksi kejar-kejaran dalam menangkap bandar narkoba menyebabkan tabrakan beruntun hingga membuat sejumlah mobil warga rusak. Sebagai bentuk tanggungjawab Polda Sumut telah memperbaiki sejumlah kendaraan warga yang rusak.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, membenarkan bahwa penangkapan bandar narkoba di Jalan Juanda, Medan, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun pada 25 September 2024 sekira Pukul 22.30 WIB.
“Akibat aksi kejar-kejaran itu ada empat mobil warga yang rusak karena tabrakan beruntun. Sebagai bentuk tanggungjawab empat kendaraan yang rusak itu telah diperbaiki ke bengkel,” ujarnya, Rabu (2/10).
Yemi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel adanya narkoba dengan jumlah besar dari Malaysia masuk melalui perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel mendapat identitas para pelaku lalu melaksanakan pengejaran di Kota Medan. Alhasil, personel mengamankan seorang pelaku inisial MF saat mengendarai sepeda melintas kawasan CBD Polonia pada pada 25 September 2024 sekira Pukul 22.00 WIB,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut, Yemi mengungkapkan setelah personel mengamankan pelaku MF dilakukan pengembangan dengan mengejar pelaku KS saat mengendarai mobil melintas di Jalan Juanda, Medan, sekira Pukul 22.30 WIB.
“Dalam penangkapan pelaku KS diwarnai aksi kejar-kejaran. Karena mobil yang kemudian pelaku menabrak sejumlah kendaraan warga yang melintas akhirnya pelaku dapat diamankan,” ungkapnya dari dalam mobil pelaku KS disita barang bukti sabu seberat 29 kg dan pil ekstasi sebanyak 39.000 butir.
“Terhadap pelaku KS diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Yemi seraya menambahkan bahwa kedua pelaku bandar narkoba jaringan internasional itu telah ditahan di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post