MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Muhammad Alim (22) warga Medan Petisah diadili karena nekat membawa ganja untuk diberikan kepada narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Rabu (2/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepta Ginting dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat anggota polri Polsek Medan Helvetia sedang melaksanakan tugas piket.
“Selanjutnya mendapatkan informasi dari petugas Rutan yang telah mengamankan seorang pungunjung membawa narkotika jenis Ganja yang mau di titipkan kepada Narapidana yang ada di rutan Kelas I Medan,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10).
Selanjutnya, kata jaksa, petugas polisi langsung ke Rutan untuk mengamankan terdakwa Muhammad Alim dengan barang bukti 1 plastik hitam yang berisikan ganja.
“Saat ditanya, terdakwa Muhammad mengaku di suruh oleh Okto Berlin Fransisco Siahaan untuk mengantar ganja ke Rutan melalui Tamping Pengambil barang di Rutan,” ucap jaksa.
Selanjutnya kata jaksa, barang bukti berupa ganja dengan berat 10 gram dan terdakwa dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.
Seteleh mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Frans Manurung menunda persidangan hingga pekan mendatang. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post