Aceh Timur, Waspada.co.id – Program bantuan pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Aceh Timur yang dikerjakan Dinas PUPR setempat terkesan penuh kejanggalan. Pasalnya salah satu penerima di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat atas nama Dahlan belum juga menerima bantuan tersebut. Padahal namanya telah tercantum sebagai penerima dalam kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur T.A 2024.
Hingga saat ini, bantuan tersebut belum juga terealisasi. Ironisnya Kepala Bidang PUPR Kabupaten Aceh Timur, Zubir, mengelak saat coba dikonfirmasi.
Awalnya wartawan bertemu dengan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, Jamal. Saat ditanyai soal bantuan rumah layak huni, Jamal buru-buru mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Zubir.
“Ooo, langsung aja ke yang membidanginya (Kabid perumahan),” serunya mengarahkan wartawan ke lantai 2 gedung PUPR, Kamis (3/10).
Sementara Kabid Perumahan PUPR saat coba dikonfirmasi malah tak berada di tempat. Pegawai honorer di sana bilang bahwa Zubir sedang di lapangan, tanpa menjelaskan “lapangan” mana yang dimaksud.
Kabid Perumahan Dinas PUPR, Zubir, juga tak mampu menjawab saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait dugaan pengalihan atau penyimpangan rumah layak huni, jumlah penerima, hingga peran geuchik dalam program tersebut.
Hal ini jadi sorotan tim advokasi LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, M Nur S.H.I M,M. Pria yang kerap mengamati permasalahan hukum pidana itu menyayangkan sikap abai yang dilakukan pihak oknum di Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur, termasuk bungkamnya Geuchik Gampong Lueng Sa.
Menurut Nur, persoalan bantuan rumah layak huni merupakan hal yang krusial di mata masyarakat yang tak bisa dianggap enteng lantaran dapat berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat pada Pemkab Aceh Timur.
Coba kita renungkan, ucap Nur, tentu warga penuh harap menantikan bantuan rumah layak huni dari Pemkab setempat. Namun jika ada oknum-oknum yang diduga coba menyimpangkan bantuan tersebut, bagaimana nasib warga itu.
“Tindakan-tindakan dugaan penyimpangan seperti itu bisa menodai program bantuan rumah layak huni yang harusnya bermanfaat bagi rakyat. Namun berpotensi jadi mencederai program itu sendiri,” sebut M Nur.
Seharusnya, tambah Nur, pihak PUPR ataupun Geuchik Gampong Lueng Sa tak harus bungkam kalau memang tidak ada apa-apa.
“Ya dijelasakan saja apa sebenarnya yang terjadi, bagaimana hingga warga penerima bantuan yang namanya sudah tercantum sebagai penerima, lalu mendadak senyap. Dengan situasi seperti ini, kita minta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur segera turun tangan untuk mengusut program bantuan rumah layak huni,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, bantuan pembangunan rumah layak huni di Dusun Barat, Gampong Lueng Sa, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dikeluhkan M Dahlan yang tercatat sebagai penerima. Ia menduga, adanya intervensi terselubung yang dilakukan oknum hingga menyebabkan pembangunan rumah miliknya tak kunjung terlaksana.
Padahal, kata Dahlan, beberapa waktu lalu geuchik sudah pernah datang untuk membahas soal lokasi pembangunan rumah layak huni. Namun anehnya hingga sekarang terkait pembangunan rumah miliknya tak ada kabar. Sedangkan warga lain atas nama Fatimah yang juga penerima bantuan di Gampong Lueng Sa rumahnya telah selesai dibangun.
Bahkan Dahlan bilang, dari data kegiatan dan paket pengerjaan Kabupaten Aceh Timur T.A 2024 untuk Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kecamatan Madat Gampong Lueng Sa, tercantum penerima bantuan pembangunan rumah layak huni atas nama Dahlan dan Fatimah.
Diketahui, bantuan rumah layak huni T.A 2024 Pemkab Aceh Timur itu menguras anggaran Rp95.000.000 per-rumah. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post