LANGSA, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Langsa lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka pendaftaran seleksi penerimaan pegawai aparatur sipil negara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 kemarin, dan ditutup hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Kepala Dinas BKPSDM Langsa Dewi Nursanti, mengatakan alokasi formasi PPPK tahun 2024 di lingkup Pemko Langsa sebanyak 1.303 formasi dengan rincian 48 untuk PPPK guru, 32 tenaga kesehatan dan 1223 tenaga teknis.
“Tenaga teknis ini nantinya ditempatkan sebagai tenaga administrasi, keuangan hingga operator yang tersebar di seluruh OPD dan sekolah di lingkup Pemko Langsa,” bebernya, Jumat (4/10).
Untuk gaji atau honor PPPK ada rentang atau skala upah, namun nantinya tetap disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Ya kalau dari Dana Alokasi Umum (DAU) ada minimal dan maximalnya, misalnya untuk guru ahli pratama atau guru agama islam, yaitu Rp3.203.600 hingga maximal Rp4.505.800 per-bulan, tergantung jabatannya, tapi ini nanti disesuaikan lagi dengan keuangan daerah,” ujar Dewi mencontohkan.
Untuk persyaratan pendaftaran, Dewi bilang tak ada perubahan, masih tetap berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor : 329 tanggal 2 Agustus 2024 dan aturan turunannya.
“Untuk persyaratan masih sama, mengacu kepada aturan yang berlaku dan dasar pelaksanaanya,” pungkasnya. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post