MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pemuda yang diduga akan melakukan aksi pembegalan di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, pada Senin 30 September 2024 sekira Pukul 04.30 WIB.
Ketiga pemuda yang diamankan aparat kepolisian itu berinisial AI (24), RS (21), dan RD (24) yang seluruhnya merupakan warga Kampung Salam, Belawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu bermula ketika Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya di simpang Pajak Baru. Tim patroli mencurigai tiga pemuda yang melintas berboncengan di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit.
“Melihat adanya senjata tajam yang dibawa oleh ketiganya personel langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran para pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 celurit, pisau pemotong, dan HP,” katanya, Jumat (4/10).
Dari hasil interogasi awal, Hadi mengungkapkan ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan.
“Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam (sajam) dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post