JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi respon soal gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq dan sejumlah aktivis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pihaknya menghormati adanya gugatan tersebut dengan catatan dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini, dikutip Jumat (4/10).
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bersama sejumlah tokoh melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) selama periode 2012-2024.
Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Penggugat dalam perkara ini adalah Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya adalah Joko Widodo.
Terdapat tiga poin yang kemudian termaktub dalam gugatan yang diajukan pada 30 September 2024.
Berikut petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), sebagai pihak yang mengajukan gugatan, menilai Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan publik sejak menjadi cagub DKI Jakarta tahun 2012, capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden.
Menurut mereka, perilaku itu telah memberikan dampak buruk terhadap bangsa Indonesia.
“Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan,” tulis Tamak dalam siaran persnya. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post