MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan dua perkara penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa perkara yang diusulkan berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka YHA dan tersangka OZ yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan, Rabu (21/2).
Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani.
“Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Yos.
Yos juga menjelaskan masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat.
“Karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” tandasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post