MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana penjambretan yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam pengungkapan kasus jambret itu personel yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengamankan seorang pelaku berinisial MIS (23) mahasiswa warga Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan kasus tindak pidana penjambretan terjadi pada 11 Agustus 2024 lalu saat korban seorang wanita dari Jalan Bhayangkara, Medan, menumpang becak bermotor (betor).
“Melihat korban berada di becak bermotor pelaku bersama rekannya DPO menjambret tas korban lalu kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya, Minggu (6/10).
Teddy mengungkapkan, aksi jambret yang dilakukan pelaku membuat korban terluka karena terjatuh dari becak bermotor. Kasus kejahatan jalanan itu pun viral di media sosial (medsos).
“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan aksi jambret itu pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ungkapnya pelaku dalam pemeriksaan mengakui sudah dua kali melakukan aksi kejahatan jalanan.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti baju dan sandal yang digunakan untuk melakukan aksi jambret,” ujar Teddy terhadap pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post