MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan jadwal debat publik bagi dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada Pilkada serentak tahun 2024.
Kordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, sesuai Peraturan KPU maksimal 3 kali. Namun, pihaknya masih melihat kemampuan anggaran KPU.
Sitori mengungkapkan jadwal perdana debat publik yang akan berlangsung dan diikuti dua paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, akan berlangsung Rabu 30 Oktober 2024.
“Untuk debat kedua nanti kami jadwalkan pada 8 November dan 13 November 2024 untuk debat ketiga,” kata Sitori, saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Sitori mengatakan untuk tema dalam debat publik ini, masih digodok oleh KPU Sumut bersama tim panelis. Yang pastinya, tema bersangkutan dengan visi dan misi kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tersebut.
“Mengenai tema dan lokasi debat masih dalam proses pembahasan,” sebutnya.
Sitori mengatakan bahwa tema ini, akan dibahas bersama dengan penalis, yang ditentukan sesuai dengan jadwal debat publik, yang ditetapkan oleh KPU Sumut.
“Ketika nanti sudah ada dari tim panelis, kami akan segera memplenokannya. Tema ini memang kami serahkan ke mereka untuk menentukannya. Tim tersebut dari kalangan akademisi berbagai perguruan tinggi di Sumut, unsur praktisi dan ada dari tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, debat ini bertujuan memberikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan.
“Kami segera akan menuangkan tentang tahapan debat ini dalam sebuah keputusan setelah nanti diplenokan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi, menjelaskan tema debat publik nantinya akan merujuk dari visi-misi paslon berdasarkan program rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD Sumut.
“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota,” ucap Robby. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post