LANGSA, Waspada.co.id – Pendapatan dari cukai rokok pada tahun 2024 di Kota Langsa tembus di angka Rp279 juta, sebagaimana informasi yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan.
“Pajak rokok berkaitan dengan penghasil tembakau kan, jadi kita menerima transferan dari pusat yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH),” bebernya, Selasa (8/10).
Khairul bilang, cukai tembakau atau rokok bukan objek pajak daerah, maka penerimaannya langsung ke pusat.
“Berkaitan dengan penerimaan dari tembakau, itu dari pabrik langsung ke pusat. Nah, dari pusat itu nanti dibagilah mana yang dianggap daerah penghasilnya,” jelasnya lagi.
Diketahui, belum lama ini pihak Bea Cukai Langsa merilis pendapatan pita cukai rokok yang direalisasikan oleh Surya Group dengan nilai pembayaran cukai sebesar Rp175.680.000. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post