MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polda Sumut menangkap selebgram RE karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial (medsos)
“Selebgram RE kita tangkap dari rumahnya di kawasan Kecamatan Medan Marelan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10).
Ia mengungkapkan, penyidik Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut tengah melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rae. “Kita tunggu saja ya prosesnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial Tiktok.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan selebgram itu dinilai telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani sehingga kasusnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumut. Salah satu laporan itu STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
“Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama kristen saat membuat konten di medsosnya,” beber pelapor Daniel Chandra. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post