MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut melakukan penahanan terhadap selebgram Ratu Thalisa (RT) alias Ratu Entok (RE) atas tuduhan dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pemeriksaan terhadap RE dilakukan hingga petang setelah dilakukan upaya penangkapan paksa, Selasa (8/10).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan malam ini,” katanya.
Hadi menyebutkan, motivasi tersangka melakukan dugaan penistaan agama karena membalas unggahan dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.
“Kemudian, RT membalas melalui akun @ratuentok glowingskincare dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri,” sebutnya dalam menangani kasus RT, penyidik melakukan sejumlah tahapan atas menerima 5 laporan yang diterima. Keterangan pelapor juga telah diambil penyidik.
“Jadi, prinsipnya biar kepolisian melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post