MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FS (24) warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis.
Terhadap pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu terpaksa diberikan tindakan terukur karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan terbukti mencuri sepeda motor korban SA warga Kecamatan Medan Denai,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Tambunan, Rabu (9/10).
Ia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada April 2024 lalu dimana pelaku yang melihat sepeda motor Yamaha NMax milik korban berada di teras rumah dengan cepat melakukan aksi pencurian dengan membawa kabur kendaraan korban.
“Korban yang mengetahui sepeda motor telah hilang curi melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area,” jelasnya personel Unit Reskrim setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan.
“Lebih kurang enam bulan dilakukan penyelidikan personel dapat menangkap pelaku saat berada di rumahnya di kawasan Batangkuis, Deliserdang,” terang Tambunan terhadap pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui telah menjual sepeda motor seharga Rp3 juta di daerah Tembung untuk membeli narkoba. Terhadap pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post