MEDAN, Waspada.co.id – Mia Audina (24), seorang mahasiswi Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, dihukum 1 tahun penjara karena bekerja menjadi telemarketing judi online.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan wanita berparas cantik itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mia Audina oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap As’ad di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucap hakim.
Usai membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), apakah menerima atau mengajukan banding.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula pada Jumat (26/1/24) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait adanya praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Setelah mendapati informasi itu, para anggota kepolisian yang berjumlah 3 orang itu pun mendatangi lokasi praktik judi online tersebut. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa beserta barang bukti (barbuk) berupa 1 unit handphone (hp) merk Samsung A 13 yang berisikan situs judi Istana55hepi.com.
Di dalam Hp tersebut, ditemukan percakapan antara terdakwa dengan salah satu member judi online di situs itu beserta bukti transfer yang merupakan gaji dan bonus dari Ketty alias Jeje (DPO).
Selanjutnya, terdakwa menjelaskan caranya bekerja sebagai telemarketing di situs judi Istana55hepi.com ini. Mulanya, terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akunnya.
Kemudian, terdakwa mengetik di pencarian Barter Database (BTDB). Setelah itu, terdakwa pun mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Terdakwa mengajak dengan cara mengirimkan pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut.
Apabila sasaran yang diajak terdakwa merespons setuju dan bersedia, maka terdakwa akan memberikan WhatsApp untuk menawarkan bermain di situs judi online.
Kemudian setelah calon member tertarik untuk bermain, terdakwa pun memulai percakapan melalui WhatsApp dengan berkata ‘Halo Bosku bonya depo 50 ribu aku bantu jp 600 ribu tanpa pola dan trik, dijamin bisa WD, tapi setelah WD bosnya kasih aku 100 ribu bagaimana Bos?’.
Jika calon member tertarik untuk bermain di situs tersebut, maka terdakwa langsung mendaftarkan akun di situs Istana55hepi.com. Sebelum bermain, calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp50.000.
Terdakwa mengaku bekerja sebagai telemarketing judi online itu digaji sebesar Rp1 juta per bulan dan juga bonus sejumlah Rp25.000 per member. Pekerjaan itu dilakukannya untuk tambahan uang kuliah serta uang jajannya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post