MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak saksi yang diajukan oleh KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam persidangan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024.
Sidang gugatan itu dengan Nomor: 10/G/Pilkada/2024/PTTUN.Medan antara penggugat melalui kuasa hukum Law Office Irwansyah Nasution and Partners terhadap tergugat KPU Tapsel.
Dari pengamatan sidang, KPU Tapsel mengajukan satu saksi ahli dan satu saksi fakta dari KPU Tapsel. Namun untuk saksi fakta langsung ditolak hakim.
“Tidak bisa, ditolak saksinya. Karena yang diajukan masih dari KPU, harus yang lain, saksi ahli saja hari ini,” kata Majelis Hakim, Herman Baeha, Rabu, (9/10).
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Irwansyah Putra Nasution, sangat berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan penggugat.
Apalagi, dalam jawaban yang disampaikan KPU Tapsel, poin c hal 6, KPU Tapsel menggunakan regulasi PKPU Nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan PKPU No.44 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
“Loh, inikan tentang pemilihan kepala daerah, bukan pemilihan presiden. Artinya, yang digunakan seharusnya UU pilkada bukan pemilihan umum,” katanya tadi juga dipertegas oleh saksi ahli dalam pelaksanaan pilkada menggunakan UU No.6 Tahun 2020 perubahan dari UU No.10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Irwansyah menjelaskan kebijakan KPU sudah cacat administrasi dalam menetapkan pasangan calon di Pilkada Tapsel 2024 dengan menetapkan dari perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Parulian Nasution.
Menurutnya, pergantian dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution kan pelanggaran administrasi. “Bawaslu Tapsel dalam rekomendasinya menyatakan ada pelanggaran administrasi. Dan KPU Tapsel harus mengikuti itu, bukan bertindak diluar aturan,” tegasnya.
Irwansyah menambahkan, sebelumnya penggugat sudah menghadirkan saksi ahli Syafrida R Rasahan mantan komisioner Bawaslu Sumut. Dan untuk sidang besok, kamis (10/10) penggugat akan mengajukan saksi ahli Hukum Tata Negara.
“Kita optimis hakim mengabulkan permohonan gugatan membatalkan paslon Dolly-Parulian,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post