KUTACANE, Waspada.co.id – Komisi Independen Pemilihan, Aceh Tenggara (KIP Agara), menetapkan dua TPS akan menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut sesuai PKPU Nomor: 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dari salinan Keputusan KIP Agara nomor: 07 / HK.03.1-kpts / 1102 / 2024, dan nomor: 08 / HK.03.1-kpts / 1202 / 2024, menetapkan TPS 1 Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam dan TPS 2 Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, direkomendasikan pemilihan ulang.
Keputusan KIP Agara nomor: 07/HK.03.1-kpts/1102/2024, yang menjadwalkan TPS 1 Desa Lawe Petanduk, Kecamatan Semadam akan menyelenggarakan PSU pada 23 Februari 2024.
Sedangkan, Keputusan KIP Agara nomor: 08/HK.03.1-kpts/1202/2024, menjadwalkan TPS 2 Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, menyelenggarakan PSU pada 24 Februari 2024.
Keputusan tersebut, berdasarkan tindak lanjut Penegasan Rekomendasi Bawaslu Kecamatan Semadam nomor: 49 / HM.03.02 /K.AC-09 / SMD / 02 / 2024 dan Rekomendasi Bawaslu Aceh Tenggara nomor: 027 / PM.03.02 / K.AC-09 / 02 / 2024.
Sementara, dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di dua TPS tersebut, diketahui terjadi pada hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, yang melibatkan KPPS di dua TPS tersebut.
Dugaan Pelanggaran Pemilu itu, diinformasikan terkait dengan pencoblosan kertas suara pada caleg DPRK setempat, yang terjadi berulang kali (Lebih dari satu kali atau kertas suara yang dilebihkan).
Pelanggaran tersebut, sempat membuat sontak heboh dari berbagai elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post