MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan didesak untuk memeriksa Calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu karena diduga melakukan pelecehan terhadap anggota DPRD Tapanuli Tengah Camelia Neneng Susanti Sinurat (CNS).
Desakan agar Polrestabes Medan memeriksa Masinton Pasaribu disuarakan sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa di depan pintu masuk Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (10/10).
Dalam orasinya para mahasiswa menerangkan dugaan pelecehan terhadap Camelia yang dilakukan Masinton Pasaribu (MP) telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Dalam perkara itu MP diduga menarik baju hingga membuat sebagai kancing terlepas saat berada di salah satu tempat makan durian Kota Medan.
“Ini dugaan perbuatan amoral yang membuat CNS trauma dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Oleh karena itu kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mapolrestabes Medan karena diduga melakukan pelecehan terhadap wanita saat berada di tempat makan durian beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan usai menerima laporan korban pada 7 Oktober 2024 siang, pihaknya segera mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.
Keesokan harinya, penyidik Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Siber kembali datang ke lokasi mengecek dan mengamankan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai bukti petunjuk.
Selanjutnya, pada Rabu 9 Oktober, penyidik memeriksa Camelia Neneng dan beberapa saksi lain. Penyidik juga menyita baju Neneng saat kejadian sebagai barang bukti. Sejumlah kancing baju yang dipakai Neneng diduga terlepas akibat ditarik paksa terlapor.
“Juga menyita baju korban yang digunakan saat itu di lokasi, mengalami ada kekerasan,” sebutnya pihaknya belum berencana memeriksa Masinton Pasaribu karena masih fokus pada pengumpulan fakta dan bukti.
“Masinton merupakan Calon Bupati Tapteng. Ada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan supaya tidak ada pengaruh dari pihak tertentu,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post