MEDAN, Waspada.co.id – Sengketa permasalahan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) akan memasuki babak akhir.
Permasalahan akhirnya di bawa ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dikonsultasikan dan akan segera diputuskan apakah pasangan Ahmad Rizal-Darno bisa maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura.
Menjelang pleno keputusan sengketa Pilkada di Labura, masyarakat memasang spanduk aspirasi di depan kantor Bawaslu Sumut di Jalan H. Adam Malik Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Informasi diterima Waspada Online, Jumat (11/10) sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat 2 spanduk bertuliskan “Bawaslu Sumut harus atensi perkara sengketa Pilkada Labura untuk hati hati dalam mengambil Keputusan”. Spanduk bertuliskan aspirasi tersebut dari masyarakat pemerintah Pemilu.
Spanduk terpampang di depan Bawaslu Provinsi Sumut terkait sengketa Pilkada Labura. (HO/Ist)
Kemudian spanduk bertuliskan “Bawaslu Labura harus hati-hati dalam mengambil putusan sengketa Pilkada Labura”. Spanduk atas nama masyarakat pemerhati demokrasi yang terpampang di depan Kantor Bawaslu Sumut.
Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara (PW KAMMI Sumut) Wira Putra menanggapi spanduk yang berisi pesan tersebut. Wira berharap semua pihak untuk bisa berlaku adil dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Beredarnya foto-foto spanduk di sekitar Kantor Bawaslu Sumut harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Masyarakat Labura agar tidak mudah tersulut amarah dalam proses penyelesaian masalah pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini sudah menarik banyak perhatian publik atas kinerja KPU terutama di Labura,” kata Wira.
Wira menjelaskan permasalahan akhir yang dipersoalkan oleh KPU Labura adalah ijazah Calon Bupati Ahmad Rizal, sehingga pasangan Ahmad Rizal – Darno membawa persoalan ini ke Bawaslu Labura.
“Setelah beberapa kali ditolak dan kemudian diterima, lalu ditolak lagi pendaftaran Ahmad Rizal-Darno dan terakhir dipersoalkan perihal ijazah paket C Ahmad Rizal. Ini memang permasalahan serius yang memerlukan bukti otentik untuk penyelesaiannya,” ucapnya.
Kejadian ini juga pernah terjadi pada tahun 2018 lalu pada salah seorang bakal calon yang gagal menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara pada saat itu karena dokumen ijazah.
Wira berharap agar Bawaslu Provinsi Sumut khususnya Bawaslu Labura yang akan menyelesaikan sengketa pemilihan memegang teguh prinsip dasar keadilan.
“Ya tentu Bawaslu Labura harus bijaksana dalam penyelesaian masalah ini. Prinsip dasar keadilan harus benar ditegakkan agar putusan yang ditetapkan nantinya adalah keputusan yang tepat,” sebutnya.
Sambung Wira, sikap kehati-hatian dalam mengambil keputusan tentu harus mampu dikemukakan.
“Harapan saya juga Bawaslu Sumut agar memberikan atensi terhadap persoalan ini agar mendapatkan keputusan yang tepat. Pihak yang bersengketa dan para pendukungnya bisa menerima apapun keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Labura,” cetus Wira. (wol/rsy)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post