AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Memasuki babak final gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (Bawaslu Labura), Paslon Ahmad Rizal – Darno sebagai pemohon akhirnya ditolak, Minggu (13/10).
Agenda sidang di Bawaslu Labura terjadwal pembacaan putusan sengketa Pilkada tahun 2024 dimana Bacalon Bupati Ahmad Rizal yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersandung legalitas ijazah Paket C.
Lika-liku mediasi antara pemohon Ahmad Rizal dan termohon KPU Labura tidak menemukan titik terang hingga berlanjut ke persidangan.
“Memutuskan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Labura pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Maruli Sitorus, Juskanri Sihaloho dan Supriadi masing masing Ketua dan anggota Bawaslu Labura,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Maruli Sitorus.
Maruli yang juga Ketua Bawaslu Labura itu melanjutkan amar putusannya bahwa putusan tertanggal 11 Oktober 2024 telah dibacakan pada Minggu tanggal 13 Oktober 2024 terbuka untuk umum.
“Dibacakan pada para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 oleh Maruli Sitorus, Juskanri Sihaloho dan Supriadi masing masing Ketua dan anggota Majelis Musyawarah Bawaslu Labura dibantu Suriyanto sebagai sekretaris,” tegasnya dalam membacakan putusan tersebut.
Pembacaan amar putusan sidang sengketa terbuka kali ini, Paslon Ahmad Rizal – Darno bahkan kuasa hukum tidak terlihat hadir. Dari pihak termohon yakni KPU Labura dihadiri langsung oleh Ketua KPU Adi Susanto dan seorang anggota yang juga merupakan komisioner KPU Darwin.
Sebelumnya Paslon Ahmad Rizal – Darno mengajukan mediasi ke Bawaslu Labura atas Termohon KPU Labura pada tanggal 25 September 2024. Pada tanggal 30 september 2024 Bacalon Ahmad Rizal melengkapi kekurangan berkas untuk mediasi dalam gugatan sengketa.
Selanjutnya pemohon Ahmad Rizal dan termohon (KPU) melakukan mediasi musyawarah tertutup pada 2 Oktober 2024 jam 10.00 WIB pagi. Namun mediasi gagal yang berujung pada sidang sengketa yang sempat mengahdirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.
Diketahui, Bapaslon Ahmad Rizal – Darno melaporkan KPU ke Bawaslu bukan pertama kalinya. Sebelumnya melapor terkait surat dinas Ketua KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post