MEDAN, Waspada.co.id – Guru honorer Langkat serahkan awards kepada Polda Sumut sebagai ‘Polda terbaik’ karena tidak menahan tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
Dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (17/10), menjelaskan bahwa sampai saat ini Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka PPPK Langkat dengan alasan Koperatif.
5 Tersangka yang dimaksud yaitu Kadis Pendidikan Langkat berinisial SA, Kepala BKD berinisial ESD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat berinisial AS, dan dua Kepala Sekolah berinisial A dan RN.
“Pertanyaan besar masyarakat dalam kasus ini mengapa Tersangka Korupsi tidak ditahan? Kalau maling dan penipu cepat sekali ditahan, apa karena pelaku korupsi pejabat,” tegasnya.
Irvan menjelaskan tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 Tersangka korupsi seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM. Ratusan guru yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut.
“Bukan tanpa alasan, perjuangan panjang para guru hingga 10 bulan harus dinodai dengan proses penyidikan yang bermasalah dan tanpa kepastian hukum serta memberikan privilage (keistimewaan) kepada para tersangka,” tegasnya.
Dampak tidak ditahanya para tersangka, lanjut Irvan, mengakibatkan terus terintimidasinya para guru dan bahkan parahnya satu guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum dan hal tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi dan pembungkaman terhadap para guru.
“Oleh karena itu sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat, para guru memberikan awards kepada polda sumut sebagai polda terbaik karena tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post