MEDAN, Waspada.co.id – Polisi mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dalam pengungkapan itu tiga tersangka spesialis maling rumah kosong ditangkap dari tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar, mengatakan ketiga tersangka berinisial DEGS alias D (30) warga Jalan Pintu Air IV, AS alias A (34) warga Jalan Jaya Tani dan FG alias Fatah (40) warga Jalan Jaya Tani, Medan Johor.
“Para pelaku selalu menargetkan rumah kosong atau rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya,” katanya, Kamis (17/10).
Dari tangan ketiga tersangka turut disita barang bukti becak bermotor (betor) milik tersangka FG yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.
“Kebetulan FG alias Fatah ini berprofesi sebagai tukang becak,” terang Maruli bahwa salah satu tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Pasar I, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru pada Rabu 9 Oktober lalu.
Pengungkapan itu berawal dari laporan korban atas nama Hendra Singarimbun (40) warga Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Pada Rabu, 2 Oktober 2024 lalu sekira Pukul 21.30 WIB mendapat telepon dari tetangganya bahwa rumah miliknya dibobol maling
Korban pun datang ke Medan memastikan kejadian itu. Lalu melihat barang berharga dalam rumah diantaranya AC, pintu, lemari, televisi layar datar hingga spring bed sudah hilang dan rumah diacak-acak. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp 60 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Delitua pada Jumat (4/10). Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti awal ditangkap tersangka DGES dan mengaku beraksi bersama tersangka lainnya.
Kemudian, Tersangka AS alias Arwin (34) dan FG alias Fatah ditangkap di Jalan Jaya Tani. Mereka pun sudah berulangkali melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah Polsek Delitua.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” beber Maruli mengakhiri. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post