PERBAUNGAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan eksekusi lahan seluas 3.072 meter persegi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (17/10).
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera Sri Wahyuni, didampingi juru sita PN Seirampah Rahmad Diansyah. Proses ini disaksikan oleh Amrick selaku pihak pemohon beserta kuasa hukumnya, Ranjendar Singh SH, serta pihak termohon.
Eksekusi berlangsung dengan lancar di bawah pengawalan ketat dari Polres Sergai.
Sebelum eksekusi dimulai, pihak PN Seirampah melakukan konstatering untuk memastikan batas-batas objek perkara. Setelah itu, alat berat digunakan untuk merobohkan tanaman dan bangunan di lokasi tersebut.
Usai perobohan, objek eksekusi diserahkan kepada pemohon melalui kuasa hukumnya, Ranjendar Singh SH.
Ketua PN Seirampah M Sacral Ritonga melalui juru bicara Lutfan Darus, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 3/pdt.Eks. Konst/2024/PN Seirampah Jo putusan nomor 946 PK/Pdt/2023, yang melibatkan beberapa putusan sebelumnya hingga tingkat kasasi dan pengadilan tinggi.
Eksekusi dilakukan atas permohonan dari Amrick, yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada 21 Februari 2024, terkait objek seluas 3.072 meter persegi.
Pihak termohon eksekusi yakni, Ramlan, ahli waris almarhum Ramli, Ramlah, Ramsah, Ramso Gatot, ahli waris almarhum Syamsudin, dan ahli waris almarhum Suyati.
“Eksekusi berjalan aman dan lancar, tidak ada kericuhan. Objek telah diserahkan kepada pemohon eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Ranjendar Singh SH, menegaskan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Ia juga menyatakan bahwa prosedur hukum seperti mediasi melalui aanmaning sudah dilakukan, namun tidak diindahkan oleh pihak termohon.
Singh menambahkan bahwa pihaknya masih membuka tawaran kompensasi uang sewa rumah selama satu tahun bagi pihak termohon jika mereka bersedia menerima tawaran tersebut.
“Semua tahapan telah dijalani dan kami tetap membuka tawaran kompensasi ini,” ujarnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post