MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menonjol dan meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan.
Pertama, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap DPO pelaku bongkar ruko yang terjadi di Jalan Sei Mencirim, Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu 19 November 2023 silam.
Terhadap pelaku inisial RS alias Kibo terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas ketika diamankan pada 16 Oktober 2024 di Jalan Stasiun, Sunggal, Deliserdang.
Dalam aksinya pelaku RS membongkar ruko milik korban Erlina lalu mengambil beberapa barang diantaranya 9 pintu, meja kayu, meja batu, kulkas, pompa air, jerjak jenderal besi, 15 seng, kipas angin serta lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku RS merupakan residivis sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena pernah terlibat berbagai kasus kejahatan serta juga positif mengonsumsi narkoba.
Kedua, diungkap perkara tindak pidana pembongkaran toko yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada 9 Oktober 2024 lalu.
Dari pengungkapan itu diamankan dua orang pelaku PP alias Ompong (36) warga Klambir V dan SSG (36) warga Pasar II, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pelaku berdasarkan laporan korban berhasil mencuri beberapa kotak yang berisi bungkusan rokok. Terhadap pelaku PP diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat diamankan.
Ketiga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan dengan mengendarai sepeda motor melaksanakan patroli jalanan dalam mengantisipasi aksi geng motor, begal, curanmor serta kejahatan lainnya di wilayah Kota Medan.
Saat melintas di Jalan Sutomo, personel mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian kabel Telkom pada Sabtu 12 Oktober 2024 dinihari lalu. Ketiga terduga pelaku pencurian kabel itu berinisial SP (37), RS (29) dan JS (33).
Dari penangkapan itu disita barang bukti kabel milik Telkom, pipa PDAM, pahat, paku serta pisau. Saat ini mereka telah diamankan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Keempat, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan lima orang yang tertangkap tangan membongkar atau mencuri tiang telkom di Sutomo, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis 17 Oktober 2024 sekira Pukul 03.00 WIB.
Kelima pelaku itu berinisial DP, TRH, AG, DS dan DR. Saat ini para pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Bahkan hasil pemeriksaan urine positif mengonsumsi narkoba.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa linggis, sekop pasir, beso ulir, tali timba, tali besar dan martil yang digunakan untuk membongkar tiang telkom.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kota Medan, sekitarnya.
“Ada empat kasus curat yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polrestabes Medan. Diantaranya penangkapan DPO pelaku bongkar ruko, pencurian toko, pencurian kabel dan tiang milik telkom,” katanya, Jumat (18/10).
Ia mengungkapkan, sebanyak tujuh orang pelaku curat dapat diamankan dimana dua pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melarikan dan melakukan perlawanan.
“Rata-rata para pelaku ini positif mengonsumsi narkoba dan merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan,” ungkapnya seraya menegaskan Polrestabes Medan bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan di Kota Medan.
“Kita terus mengejar para pelaku kejahatan karena aksi mereka ini telah mengganggu masyarakat. Siapapun yang terlibat diberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post