MEDAN, Waspada.co.id – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018 dituntut bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/10).
Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi menilai perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada tedakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” tegas jaksa.
Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga bervariasi. Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar.
“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU,” tegas jaksa.
Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul. Sedangkan 3 tahun penjara buat Ardiansyah.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post