MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan, Tahun Ajaran (TA) 2022/2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian, menjelaskan tersangka yang diterima yaitu, Kepalan MAN 3 Medan Nurkholida Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan.
“Pelimpahan tahap II kedua tersangka digelar di Lantai II Pidsus Kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan,” kata Dapot, Kamis (22/2).
Kasi Intel Kejari Medan itu mengatakan setelah melakukan Tahap II tersangka di serahkan kembali ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
“Tim JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan,” kata Dapot.
Dapot menjelaskan, kasus ini bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Dikatakannya, dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, lanjutnya, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000.
“Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” paparnya.
Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.
“Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post