KISARAN, Waspada.co.id – Camat Kecamatan Kisaran Timur, Syaiful P Pasaribu memastikan gedung eks Pasar Kisaran yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan.
Itu diungkapkan Camat Kisaran Timur Ahmad Syaiful P Pasaribu dalam rapat koordinasi di ruang Briefing Mapolres Asahan, Rabu (23/10) lalu.
Dalam rakor yang dipimpin Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H Cahyadi SIK, dan Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, dihadiri Kapolsek Kota Kisaran, masing-masing perwakilan Ka.BPN, Kadis Perkim, Kadishub, Kasatpol PP, Kasat Intel, Lurah Kisaran Timur dan Kepling, juga terungkap gedung eks Pasar Kisaran milik pribadi.
Ahmad Syaiful melanjutkan, keterangan yang disampaikannya berdasarkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Asahan.
“Jadi berdasarkan surat keterangan dari BPKAD dan Dinas Kopdag jelas disebutkan bahwa gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat atau tercatat sebagai aset Pemkab Asahan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/10).
Menurutnya, jika selama ini ada rumor yang menyatakan bahwa gedung eks tersebut adalah aset atau eks aset Pemkab Asahan adalah tidak benar. Namun, sebut Syaiful, untuk menerangkan hal itu bukanlah tupoksi mereka melainkan BPN Asahan.
Ahmad Syaiful menambahkan, dirinya sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi pengukuran ulang. Hal itu dikarenakan, pengukuran merupakan permintaan OK Rasyid Cs. Berulang pengukuran dilakukan gagal, begitu juga mediasi.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kota Kisaran untuk melakukan pengukuran SHM. Namun, karena kekurangan personil, diminta bantuan ke Polres Asahan hingga akhirnya rakor dilaksanakan.
Menyikapi keterangan Camat Kisaran Timur, Ka.BPN Asahan diwakili Arizona Keliat, dalam rakor menyampaikan garis-garis besar keterkaitan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran.
Arizona menjelaskan, terkait gedung sertifikat timbul di tahun 1998 berbentuk HGB atas nama Hermanto Wijaya. Kemudian di tahun 2001 HGB dipecah menjadi dua atas nama yang sama dengan nomor 241 dan 242, serta luas masing-masing 541 m².
Lalu, di tahun 2002 HGB ditingkatkan menjadi hak milik dengan nomor 1208 dan 1209, nama pemilik tetap Hermanto Wijaya. Berikutnya, di tahun 2017 dibalikkan nama ke Maryam, istri Hermanto Wijaya.
Lanjut Arizona, mengenai ukuran sertifikat gedung eks Pasar Kisaran dari tahun 1998 sampai tahun 2017 masih tetap atau tidak ada perubahan.
“Adapun ukurannya, lebar 21,5 meter dan panjang 25,5 meter dikali 2, karena 2 sertifikat,” paparnya.
Setelah mendengar paparan singkat dari pihak BPN Asahan, Waka Polres Asahan mengatakan, menyangkut peralihan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran tidak benar seperti isu-isu yang beredar, yakni jual beli aset Pemkab Asahan.
Lanjut Kompol I Kadek, berdasarkan keterangan dari BPN Asahan maka telah diketahui benang merah terkait legalitas akan kepemilikan gedung eks Pasar Kisaran.
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak lainnya, Waka Polres Asahan menunda rakor. “Rakor selanjutnya akan digelar dengan memanggil OK Rasyid Cs dan masyarakat serta pihak terkait lainnya,” tutupnya. (wol/dan)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post