JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya alat bantu publikasi suara Pemilu 2024. Untuk itu, Sirekap bukan alat penentu hasil suara Pilpres maupun Pileg 2024.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi adanya penolakan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Dalam aturan teknis, Sirekap itu adalah alat bantu, bukan alat penentu,” kata Idham di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Menurutnya, dalam UU Pemilu sudah dijelaskan jika penentu kemenangan peserta pemilu diputuskan lewat hasil penghitungan KPU yang dilakukan secara berjenjang.
“Dan UU pemilu telah tegas, hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,” sambung dia menegaskan.
Idham menyampaikan rekapitulasi berjenjang itu tengah dilakukan mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai ke pusat.
Mengingat, batas waktu penetapan hasil pemilu berdasarkan UU Pemilu yakni paling lambat 35 hari dari hari pemungutan suara, yakni tanggal 20 Maret 2024
“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI karena dalam aturan teknis kami, kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming,” tegas Idham.
Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penolakan tegas penggunaan alat bantu penghitungan suara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut ditandatangani Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 Februari 2024.
Surat ini menyatakan kegagalan Sirekap dalam mengumpulkan hasil surat suara dengan proses rekapitulasi yang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan dua hal yang berbeda. Karenanya, PDIP memandang penundaan tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak perlu dilakukan. (wol/inilah/pel/d2)
Discussion about this post