JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap pihaknya menemukan 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan kampanye Pilkada yang tersebar di 25 Provinsi Indonesia per Tanggal 28 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi persnya terkait Pengawasan Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Aparatur Kelurahan pada Pilkada 2024.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Ia melanjutkan, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran. Dengan itu, Bagja mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.
Bagja berharap, imbauan itu dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah untuk tidaj melibatkan kepala desa.
“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa. Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” harapnya.
Dia pun mengingatkan, dalam pasal 70 ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
“Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (wol/lvz/inilah/d1)
Discussion about this post