SAWIT SEBERANG, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dan Bawaslu Kabupaten Langkat me-launching Kampung Pengawasan di Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.
Dalam pelaksanaan launching kampung Pengawasan, para Forkopimda disematkan tajak oleh Bawaslu Kabupaten Langkat dan dilanjutkan dengan pemotongan pita Posko Kampung Pengawasan.
Peresmian kampung pengawasan ditandai dengan pelepasan burung merpati dan suara sirine.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Deapari Lubis mengatakan keberadaan Kampung Pengawasan diharapkan bisa mendorong pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 dengan tidak adanya intimidasi, kekerasan, politik uang, dan politisasi sara sekaligus membuka acara Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif.
“Mari kita jaga kondisifitas agar pelaksanaan pemilihan berjalan dengan tidak adanya anti intimidasi, kekerasan, politik uang, dan politisasi sara,” kata Aswin, Desa Mekar Sawit, Senin (28/10).
Aswin juga meminta masyarakat jangan cepat terpengaruh atas berita-berita yang belum diketahui sumbernya (Hoax) serta tidak terlibat dalam money politik, karena dalam Undang-undang dan perbawaslu pemberi dan penerima dapat di pidana dalam Pidana Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Supriadi mengatakan, tidak adanya Bawaslu pada tahapan Pemilu atau Pilkada maka langsung dikatakan cacat hukum.
“Kenapa sih harus ada Bawaslu di tahapan Pemilu/Pilkada ? jika tidak adanya Bawaslu pada Tahapan Pilkada/Pemilu maka langsung dikatakan cacat hukum di karenakan Bawaslu di bentuk berdasarkan Undang-Undang yang bertugas untuk mengawasi seluruh Tahapan yang ada pada Pemilu/Pilkada,” kata Supriadi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Langkat, Faisal Badawi mengatakan bahwa intimidasi dan kekerasan baik fisik maupun verbal adalah salah satu hal yang sangat merusak hubungan sosial masyarakat.
“Hal lain yang perlu kita jaga adalah larangan tegas terhadap politik uang, karena itu merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, akan tetapi menciderai nilai demokrasi,” sebutnya.
“Dengan menerima politik uang (Suap) maka dapat diartikan bahwa kita telah menjual suara dan masa depan kita, maka hendaklah kita tidak mengorbankan prinsif demi keuntungan sesaat,” sambungnya.
Camat Kecamatan Sawit Seberang, Anoman mengatakan dengan adanya posko Kampung Pengawasan Partisipatif ini adalah agar masyarakat Kecamatan Sawit Seberang lebih peduli terhadap Tahapan Pilkada Tahun 2024.
“Sebenarnya yang benar-benar kampung di Kecamatan Sawit Seberang adalah Desa Alur Gadung, tetapi kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Bawaslu yang telah memilih Desa Mekar Sawit untuk menjadi Posko Kampung Pengawasan Partisipatif,” pungkasnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post