LANGSA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan barang bukti bersatus kekuatan hukum tetap (inkrah) hasil dari perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus).
Pemusnahan berlangsung di kawasan pembuangan limbah Jalan H.T.M Kapten Lidan, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Selasa (29/10) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni rokok tanpa cukai merk H1 Milk Gold sebanyak 649.400, rokok merk Luffman 300.000 batang, teh hijau thailand 12 palet dan 41 botol oli. Ketiga barang bukti ini hasil 2 perkara pidana khusus.
Sedangkan barang bukti 29 perkara pidana umum yang juga dimusnahkan yaitu 24 perkara narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 229,35 gram, dan narkotika jenis ganja sekitar 1282,55 gram.
Kejari Langsa Efrianto mengatakan barang bukti dimusnahkan merupakan hasil dari pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar (ganja-rokok ilegal), diblender (sabu),” ujarnya, didampingi Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post