KUTACANE, Waspada.co.id – Lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Aceh Tenggara (DPRK Agara), kembali dipimpin oleh Denny Febrian Roza. Politisi dari Partai Golkar ini, untuk kedua kalinya memimpin lembaga tersebut, Kamis (31/10).
Penetapan pimpinan lembaga tersebut, sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor: 100.1.4.2/1229/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRK Aceh Tenggara, yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada 18 Oktober 2024 lalu.
Dalam acara pelantikan, Denny Febrian menyampaikan, lembaga DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat, menjalankan tugasnya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugas dan fungsi Dewan harus sejalan dengan ketentuan dan harapan dari segenap rakyat Aceh Tenggara.
“Kepada teman sejawat, mari kita tunjukkan kinerja kita secara maksimal, terlebih lagi ditengah tantangan kedepan ini yang semakin kompleks, kita harus berkerja lebih keras,” kata Denny Febrian.
Dia mengatakan, sebagai wakil rakyat yang tugas untuk rakyat, tentunya mempunyai tanggungjawab moral terhadap rakyat, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penyambung aspirasi rakyat.
“Saya yakin anggota DPRK semuanya mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, mengedepankan implementasi tugas yang melekat pada diri kita,” katanya.
“Saya tegaskan, kita sebagai wakil rakyat tetap mengedepankan kinerja tanpa syarat, sebab kita hadir di lembaga ini karena rakyat dan bekerja untuk rakyat. Untuk itu, jangan kita mengabaikan kerja utama kita sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, acara pelantikan yang dilaksanakan di gedung DPRK tersebut, selain ramai dihadiri dari kalangan pejabat setempat, banyak juga ucapan selamat karangan bunga dari berbagai kalangan masyarakat. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post