MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Terdakwa Anwar Tarigan (35) karena nekat membunuh korban Jemtaras Tarigan yang merupakan selingkuhan istrinya.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan warga Desa Negerijahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, itu dikarenakan geram setelah mengetahui istrinya pernah melakukan hubungan terlarang dengan korban.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menyatakan perbuatan Anwar telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anwar Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hadi di Ruang Sidang Cakra VI, PN Medan, Jumat (1/10).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga korban kehilangan orang yang disayangi dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata haki.
Usai membacakan putusan, hakim memberi waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut Anwar 14 tahun penjara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post