MEDAN, Waspada.co.id – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, mengatakan Yudisial Rivew (JR) UU Cipta Kerja di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Pusat Jakarta.
“Kita ucapkan terimaksih kepada MK, yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh Indonesia,” ucap Willly Agus Utomo yang juga Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan di Medan, Jumat (1/11).
Menurut Willy, banyak pasal UU Cipta Kerja khususnya cluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelum, Dia merinci meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan sekala upah, tentang pesangon dan lainnya.
“Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja, itu sangat miris,” ujarnya.
Willy juga berharap, dengan perubahan norma dalam UU Cipta Kerja ini dapat dilaksanakan pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK, apa lagi terkait penetapan upah, pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh untuk tahun 2025 mendatang.
“Jadi kenaikan upah diharap jangan hanya memakai Invlasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tidak hanya itu, lanjut Willly selain Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota, maka sesuai Putusan MK tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK).
“Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh pemerintah,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Discussion about this post