MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial HM warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, terlibat tindak pidana judi online. Penangkapan yang dilakukan itu setelah aparat kepolisian melakukan patroli siber di dunia maya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol).
“Pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram. Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikannya,” katanya, Sabtu (2/10)
Hadi menerangkan, pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.
“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post