MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, H.M Lokot Nasution, ST, akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu ke Polres Belawan.
Dalam hal ini, Lokot menyoroti soal dugaan yaitu pemalsuan dokumen C1 dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024.
“Dugaan pemalsuan ini terjadi di TPS 21 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,” ujar kuasa hukum Lokot Nasution, Ranto Sibarani SH, Kamis (23/2) di Kantor DPD Partai Demokrat.
Menurut Ranto, formulir C1 yang asli sangat berbeda dengan C1 fotocopi yang dilaporkan saksi kecamatan.
Di dalam formulir pertama atau yang asli, sambung dia, perolehan suara H.M Lokot Nasution dengan nomor urut 1, berjumlah 13. Sementara di formulir (fotocopy) yang sampai ke kecamatan, suara H.M Lokot Nasution menjadi nol (0).
Masih di formulir fotocopy yang di kecamatan, suara yang sebelumnya diperolehnya malah berpindah ke Caleg nomor urut 2 atas nama Drs. Hendrik H Sitompul, MM.
Ranto menjelaskan, saat penghitungan suara di TPS, saksi Lokot Nasution melihat adanya kecurangan. Bahkan satu oknum yang diduga pelaku ketika diajak berdebat soal kecurangan itu, langsung kabur dari lokasi TPS.
Ranto Sibarani berharap, pemalsuan surat tersebut harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Sebab, ini telah mencederai Pemilu damai yang merupakan agenda nasional.
“Kami berharap pihak kepolisian, Gakumdu dan pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya. “Hal ini dibuka ke publik, karena kami ada kekhawatiran terjadi di wilayah lainnya,” tambahnya. (wol/ags/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post