RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Seorang pria berinisial MRD alias Rizki (23 Th) warga Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, tak berkutik saat diringkus oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan Senin, (4/11) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Kampung Padang wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Mendapat informasi itu, kata Syafrudin, Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menindaklanjuti informasi yang diterima. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Sihombing langsung menuju ke lokasi.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika. Kapolsek kemudian langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir untuk menindaklanjuti ke lokasi tersebut,” katanya.
Saat berada di lokasi yang dijadikan tempat peredaran sabu, jelas Syafrudin, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus MRD alias Rizki. Pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dengan membuang barang bukti sabu, namun upayanya itu gagal.
“Saat diamankan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ke tanah, namun upayanya tersebut sia-sia,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,19 gram, 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop, 11 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, dan puluhan bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.
Syafrudin menegaskan, guna melindungi generasi muda, pihaknya akan terus komitmen dalam melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura).
“Pengungkapan narkotika ini merupakan bagian bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami pasti menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, MRD alias Rizki telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Sub 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post