MEDAN, Waspada.co.id – Politisi PSI Godfried Efendi Lubis dipercaya menjadi Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029. Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota DPRD Medan lima tahun ke depan.
Penetapan sosok Godfried dinilai sangat tepat. Pasalnya Godfried memiliki pengalaman dan disipilin etos kerja yang bagus sebab pernah duduk menjabat anggota DPRD Medan periode 2014-2019. Ke-15 anggota DPRD Medan dari utusan 9 fraksi DPRD Medan itu melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua sementara DPRD Medan Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua di gedung DPRD Medan, Senin (4/11).
Ke-15 anggota DPRD Medan selaku tim penyusun Tatib DPRD Medan, yakni Ketua sementara DPRD Medan Wong Cun Sen, Wakil Ketua sementara Syaiful Ramadhan, Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P), Kasman Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung dan Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Efendi Lubis (PSI), Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsah (PAN), Janses Simbolon (Hanura-PKB).
Usai penetapan anggota DPRD Medan yang tergabung di Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029, Godfried kepada sejumlah awak media mengatakan tim akan bekerja maksimal menyusun Tatib dan paling lama 6 bulan.
Dikatakan Godfried, dalam Tatib nantinya pihaknya akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan ke depannya. Begitu juga terkait sosialisasi Perda di Tatib lama sudah 24 x dalam 1 tahun. Maka diharapkan dalam Tatib baru ke 24 agenda wajib dilaksanakan dan selaras dengan pengalokasian anggaran. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post