MEDAN, Waspada.co.id – Sidang tuntutan terhadap Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, terkait kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020–2023, Senin (4/11) ditunda.
Penundaan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat belum menyelesikan surat tuntutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar lebih) itu.
Mulanya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dibuka, hakim pun bertanya kepada JPU mengenai bagaimana surat tuntutannya.
Mendengar pertanyaan itu, JPU Ria Tambunan meminta waktu kepada hakim hingga Jumat (8/11) untuk menyelesaikan surat tuntutan terhadap Sadri tersebut.
“Izin, Yang Mulia. Belum siap tuntutannya. (Siap tuntutannya) Jumat ini (8/11),” ujarnya.
Hakim pun mengabulkan permintaan jaksa sembari menunda persidangan dan akan kembali dibuka pada Jumat (8/11) dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
“Itu, ya, terdakwa. JPU belum menyiapkan tuntutannya, sidang kita tunda ke Jumat tanggal 8 November 2024,” ucap Kasim seraya menutup persidangan.
Untuk diketahui, adapun modus Sadri dalam kasus korupsi ini, yaitu melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 senilai Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 senilai Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Uang tersebut dipotong dan dipungut oleh Sadri dengan alasan untuk digunakan sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan yang lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sadri didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post