JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11).
Menurut penjelasannya, MW ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut, pada hari ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MW,” kata Abdul Qohar.
“Sehingga penyidik meningkatkan status ibu, terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia mengatakan penyidik pada Kejagung sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur itu.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu ibu terpidana Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah menetapkan ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka.
Ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap tersebut yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Selain 3 hakim, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.
Dalam kasus kedua, Lisa Rahmat diduga menggunakan jasa Zarof Ricar selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur, dan telah diserahkan ke Zarof. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post