MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luar negeri.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024.
“Ada tujuh korban diamankan dari dua tempat penampungan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” katanya, Rabu (6/11).
Selain mengamankan korban, Sumaryono mengungkapkan personel menangkap dua orang agen pengiriman korban berinisial AM dan AU. Menurutnya, ketujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.
“Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Iptu Binrod Situngkir, menerangkan pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda. Dari informasi yang digali untuk berangkat dari Indonesia ke Malaysia, mereka membayar uang sebesar Rp5 juta sampai Rp 6juta ke agen.
“Dari pengungkapan itu dua agen inisial AM dan UD ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali,” bebernya.
“Terhadap kedua agen itu dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post