MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap beberapa kasus tindak pidana kejahatan dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pertama kasus pembunuhan yang dilakukan ZA alias Ajeng (26) terhadap istrinya A di Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Motifnya pelaku tega membunuh istrinya sendiri karena faktor rasa cemburu. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan tangan kosong sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan,” katanya, Rabu (6/11).
“Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti mengonsumsi narkoba saat membunuh korban,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Untuk kasus kedua, Gidion mengungkapkan personel menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di warnet yang berlokasi di Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan.
“Pelaku yang ditangkap itu berinisial JEA. Dalam aksinya pelaku membawa kabur sejumlah uang setoran dan handphone milik pekerja warnet. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Terakhir, Kapolrestabes Medan ini menerangkan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung juga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial OS. Dari hasil pemeriksaan pelaku OS ini sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor.
“Terhadap pelaku yang juga sebagai residivis ini harus kita berikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas ketika diamankan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post