SIBOLGA, Waspada.co.id – Polsek Sibolga Sambas, Resor Sibolga mengamankan 1 orang penulis judi Toto Gelap (Togel) jenis Hongkong di kedai kopi Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (5/11) malam.
Tersangka yang diamankan inisial SNZ (21 thn) warga Kelurahan Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. Dari tangan SNZ diamankan barang bukti uang tunai Rp450 ribu dan 1 buah buku tulis berisi jumlah rekapan hasil pasangan.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom kepada Waspada Online, Rabu (6/11) via chat WhatsApp membenarkan telah mengamankan 1 tersangka kasus judi Togel jenis Hongkong di sebuah warung kopi.
Yuna menjelaskan kronologis penangkapan berawal pihak Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat sekira jam 20.50 Wib adanya permainan judi Togel jenis Hongkong di dalam kedai kopi Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang.
“Saya didampingi Kanit Reskrim menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut. Team melihat 1 orang pelaku yang duduk di dalam kedai kopi sedang menulis di 10 lembar kertas,” katanya.
Selanjutnya, sambung Yuna, sekira jam 21.05 Wib dirinya beserta Unit Reskrim dengan cepat mengamankan laki laki tersebut beserta barang bukti yang terletak diatas meja.
“Barang bukti dengan terperinci diamankan berupa 1 unit Handphone merek OPPO A 18, 10 lembar kertas, 1 buah pulpen, 1 buah stempel dan 1 buah bantalan stempel. Kemudian 1 buah tas warna hitam merk starlet, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis berisi jumlah rekapan hasil pasangan dan uang tunai sejumlah Rp450. 500,” tulis Yuna.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sibolga Sambas guna diproses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku tindak pidana permainan judi diterapkan dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 subs pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dari KUHPidana,” sebut Yuna yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. (wol/rsy)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post