MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sampai saat ini belum menahan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial EEL setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK.
Padahal, sebelumnya enam tersangka lainnya yang diduga terlibat korupsi PPPK itu bersama barang buktinya telah dikirim ke kejaksaan pada 1 Agustus 2024 lalu untuk diadili di persidangan.
Adapun keenam tersangka itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas HS, Bendahara Disdik SD, Kasubbag Umum SB dan Kasidik Paud DM.
Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga sebelumnya mengatakan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara anggota DPRD Madina berinisial EEL tersangka dugaan korupsi PPPK
“Kita lengkapi kembali karena sebelumnya berkas perkara tersangka EEL dikembalikan jaksa,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan pengembalian berkas perkara tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan polisi. “Proses dalam Criminal Justice System (CJS) ada yang namanya pengembalian berkas atau P19 itu hal biasa,” tutur mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menerangkan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa dalam perkara dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Madina.
“Seperti apa bentuk petunjuknya itu bagian dari materi penyidikan. Saya tidak bisa sampaikan ke publik,” terangnya kepada awak media. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post