KUTACANE, Waspada.co.id – PT. Pinang Global Indonesia yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), mendapat protes dari puluhan warga. Perusahaan itu diprotes terkait dengan izin operasional dan izin UPL serta UKL-nya.
Aksi protes dari puluhan warga yang mendatangi pabrik itu, menyuarakan keluhan masyarakat yang merasa risih terhadap keberadaan pabrik tersebut, Rabu (6/11).
Menurut warga, pabrik yang berdiri sejak dua tahun lalu, telah menimbulkan limbah dan polusi. Limbah dan polusi yang berasal dari aktivitas pengolahan pabrik pinang tersebut, telah mencemari lingkungan warga sekitar.
Dalam aksi protes, Muslim menyampaikan, pabrik pinang tersebut telah banyak menimbulkan kekhawatiran dari warga. Selain dari persoalan limbah dan polusi, suara kebisingan dari aktivitas pabrik itu juga sangat menganggu kenyamanan warga.
Dikatakan, bahwa limbah yang berada sekitaran pabrik tersebut, telah berdampak terhadap keberadaan sumur-sumur warga. Polusi asap dari pengolahan pabrik juga sangat menganggu kenyamanan warga.
“Telah banyak sumur-sumur warga sekitar tidak dapat lagi dipergunakan. Asap dari pengolahan pabrik ini juga sangat dikhawatirkan,” cetus Kepala Desa Kampung Baru tersebut.
Dia juga mengatakan, pabrik pinang yang berdiri sejak dua tahun tersebut, diduga tidak memiliki izin UPL dan UKL nya, sehingga perlu dilakukan protes terkait keberadaannya. “Kita mendatangi pabrik ini bersama puluhan warga, ingin memastikan kepastian izin UPL dan UKL-nya.
Disebutkan, pabrik pengolahan pinang yang berada di desanya itu, setahunya, tidak memiliki izin operasional. “Pabrik ini tidak pernah mengurus izin operasional dari pemerintah setempat,” katanya.
Pantauan Waspada Online, aksi protes keberadaan PT. Pinang Global Indonesia, yang dilakukan oleh puluhan warga tersebut, dikawal dari personel Polres Aceh Tenggara.
Bahkan, Kasat Intelkam Polres Agara, Iptu Iskandar Said, telah berupaya melakukan mediasi ke pihak PT. Pinang Global Indonesia, yang dibantu dari pihak Humas perusahaan tersebut.
Namun upaya mediasi penunjukkan izin operasional dan izin UPL serta UKL yang dituntut warga itu, belum bisa ditunjukkan oleh pihak PT. Pinang Global Indonesia, sehingga mengarahkan untuk membuat laporan resmi ke pihak Polres Aceh Tenggara. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post