AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Upaya hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal-Darno di Pengadilan Tinggal Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya ditolak, Rabu (6/11).
Paslon Ahmad Rizal – Darno mengajukan gugatan ke PT TUN Medan tanggal 16 Oktober 2024 dengan register perkara Nomor: 17/G/PILKADA/2024/PT. TUN. MDN dan diperbaiki tanggal 18 Oktober 2024. Paslon Ahmad Rizal – Darno mengajukan objek sengketa keputusan KPU Labura Nomor: 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Gugatan Ahmad Rizal – Darno keberatan atas putusan KPU Labura terkait penetapan Paslon Pilkada Bupati – Wakil Bupati Labura yang menetapkan 1 Paslon peserta yakni Dr Hendriyanto Sitorus SE MM dan Dr H Samsul Tanjung ST MH.
Dalam hal gugutan tersebut, berdasarkan putusan musyawarah majelis hakim khusus PT TUN Medan hari Rabu 30 Oktober 2024 oleh Edi Firmansyah SH MH sebagai ketua majelis, R Basuki Santosa SH MH dan Mochamad Arief Pratomo SH MH sebagai hakim anggota.
Selanjutnya putusan dibacakan, Rabu (6/11) secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan dibantu panitera PT TUN Medan Sheilla Chairunnisyah Sirait SH.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345 ribu,” tulis panitera PT TUN Medan Sheilla Chairunnisyah Sirait SH dalam petikan amar putusan.
Diketahui, Paslon Ahmad Rizal – Darno setelah perpanjangan pendaftaran tanggal 4 September 2024, berkasnya dikembalikan pada tanggal 5 September 2024 dini hari dan mengajukan mediasi ke Bawaslu Labura tanggal 10 September 2024. Tanggal 15 September 2024 penggugat (Paslon Ahmad Rizal – Darno) dan tergugat (KPU Labura) telah melakukan mediasi.
Saat mediasi, penggugat diberi kesempatan mendaftar kembali pada tanggal 16-17 September 2024 dan membawa persyaratan calon sesuai undang-undang. Tanggal 19 September 2024, KPU Labura melakukan penelitian berkas dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno. Tanggal 20 September 2024, Paslon memperbaiki persyaratan administrasi.
Tiba saatnya tanggal 21 September 2024, KPU Labura melakukan penelitian administrasi Paslon dan memutuskan ijazah SMA Paket C Ahmad Rizal diragukan kebenarannya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tanggal 22 September 2024, KPU Labura menetapkan 1 Paslon Bupati Labura yakni Dr Hendriyanto Sitorus SE MM dan Dr H Samsul Tanjung ST MH dengan Nomor 538 tahun 2024.
Selanjutnya Paslon Ahmad Rizal – Darno kembali mengajukan mediasi ke Bawaslu Labura yang berujung pada sidang terbuka untuk umum. Bawaslu Labura menolak permohonan Ahmad Rizal – Darno dengan putusan nomor: 002/PS.REG/12.1223/X/2024 tanggal 13 Oktober 2023.
“Memutuskan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Labura pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Maruli Sitorus, Juskanri Sihaloho dan Supriadi masing masing Ketua dan anggota Bawaslu Labura,” sebut Ketua Majelis Musyawarah Maruli Sitorus, Minggu (13/10).
Atas dasar tersebut, Paslon Ahmad Rizal – Darno mengajukan gugatan ke PT TUN Medan yang berakhir gugatan amar putusan ditolak. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post