MEDAN, Waspada.co.id – Konsultan pajak pada CV Dharma Abadi (DA) atas nama Sufianto alias Huang alias Awang, warga Jalan Cemara Boulevard, Blok H1 117, RT 004 RW 002 Sampali, Kecamatan Percut Seituan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11).
Pria 56 tahun itu didakwa secara bersama-sama dengan Limardi Suwito alias Wito dan Suryanto alias Aan (keduanya diajukan dalam berkas perkara terpisah) nekat menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.210.459.200.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dalam dakwaan menguraikan Sufianto alias Huang alias Awang, sejak tahun 2008 bekerja di perusahaan milik saksi Limardi Suwito bertugas mengurusi laporan keuangan khususnya perpajakan dari CV DA dan Group sekaligus sebagai konsultan pajak.
Dijelaskan jaksa, peristiwa pidana perpajakannya kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2013, bertempat di Kantor CV DA dan Kantor KPP Pratama Medan Timur di Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara. Sedangkan Limardi Suwito memiliki 14 perusahaan lainnya dalam pengelolaannya dibantu oleh Suryanto alias Aan (anak dari Limardi Suwito).
“Bahwa perusahaan – perusahaan yang didirikan tersebut dengan kegiatan usaha jasa ekspor/Impor dan sebagian besar diatasnamakan kepada orang lain atau meminjam nama orang lain untuk menjadi pengurus (Direktur dan Komisaris), namun pengelolaannya tetap dilakukan oleh saksi Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan. Seperti halnya pendirian CV DA yang secara formalitas menjabat sebagai Direktur adalah Dharmawan Hamdani Sitepu dengan Komisaris dijabat oleh Charles Silalahi. Namun dalam kenyataannya kedua nama dimaksud hanya namanya saja yang dipakai dan tugasnya hanya menandatangani surat-surat perusahaan,” urai JPU.
Dalam menjalankan usaha dari perusahaannya tersebut, kata jaksa, saksi Limardi Suwito bersama Suryanto alias Aan memberikan jasa kepada para pemilik barang untuk memasukkan barang yang dibeli dari luar negeri (impor) ke dalam wilayah Indonesia.
“Hal tersebut bisa dilakukan karena saksi Suryanto memiliki Angka Pengenal Impor (API). Sedangkan para pemilik barang yang membeli barang dari luar negeri tersebut tidak mempunyai ijin API. Sehingga para pembeli barang (importir) tidak bisa mengeluarkan barangnya dari Pelabuhan Belawan dan kemudian menggunakan jasanya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, proses pengeluaran barang yang dilakukan melalui perusahaan milik saksi Limardi Suwito dan Suryanto alias Aan menggunakan CV DA. Suryanto alias Aan kemudian menyiapkan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan nama importirnya adalah perusahaan-perusahaan menggunakan jasa CV DA, dengan menggunakan fasilitas EDI yang ada di Kantor Bea Cukai Belawan, Kota Medan.
“Termasuk membuat dokumen Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Masuk (BM) dengan Nama dan NPWP perusahaan-perusahaan seperti CV DA, CV Tetap Jaya (TJ), PT Lautan Mas Anugrah (LMA), PT Nusa Bersama Benderang (NBB) serta PT Keluarga Jaya Bersama (KJB),” ucapnya.
Jaksa mengatakan selanjutnya Suryanto melakukan pembayaran untuk biaya jasa handling ke pelabuhan dengan nama-nama perusahaan tersebut. Setelah semua administrasi terkait dengan pembayaran pajak, bea masuk dan Handling serta administrasi di pelabuhan.
Setelah selesai, barang tersebut langsung dikirim ke pemilik barang yang meminta bantuan kepada Suryanto untuk pengurusan pengeluaran barangnya.
“Dari setiap barang yang dikirimkan tersebut, Suryanto alias Aan mengumpulkan dokumen-dokumen impor yang meliputi Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dan juga data-data dari perusahaan milik saksi Mardi Suwito,” jelas jaksa.
Data-data dilanjutkan, kata jaksa, dengan proses penerbitan Faktur Pajak, dimulai dari proses pembukuan, pencatatan sampai dengan penerbitan Faktur Pajak dan pelaporan pajak yang semuanya itu diurus dan selalu dikonsultasikan kepada terdakwa Sufianto alias Huang alias Awang selaku konsultan pajak di CV DA.
“Salah satu petunjuk yang pernah disampaikan oleh terdakwa kepada Erfia, salah seorang staf di CV DA untuk menyeimbangkan stok dengan cara membuang faktur pajak, baik ke faktur pajak ‘000’, faktur pajak perusahaan group dan faktur pajak ke perusahaan yang sebenarnya tidak ada transaksi dan dalam petunjuknya,” ujarnya.
Terdakwa juga menyatakan bahwa nantinya dengan menerbitkan faktur pajak tersebut akan mendapatkan penghasilan lebih berupa fee atas penerbitan faktur pajak dan itu bisa dilakukan secara asal saja karena hanya masalah administrasi.
“Berdasarkan petunjuk dari terdakwa tersebut kemudian saksi Erfia menyampaikan hal serupa kepada karyawan lainnya untuk menerbitkan faktur pajak yang asal ada nama saja untuk faktur pajak ‘000’-nya atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS),” kata jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post